Selasa, 01 Januari 2019

TUPOKSI

  TUGAS :

 

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.

 

Rincian Tugas Kecamatan sebagai berikut:

a.      menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan;

b.     menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;

c.      mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

d.     mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

e.     mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.      mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

g.     mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

h.     membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

i.       melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan

j.      melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

FUNGSI :

1.   Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan serta tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Fungsi Sekretariat sebagai berikut :

a.      koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Kecamatan;

b.     pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;

c.      pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

d.      pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

e.      pengelolaan barang milik/kekayaan negara;

f.      koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan ;

g.      koordinasi penyusunan laporan kinerja, progRam dan kegiatan;

h.      pembinaan dan pemberian dukungan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan

i.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri dari :

a.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.

 

Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :

a.      menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.     melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;

c.      menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Seksi;

d.     menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;

e.     melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;

f.      melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;

g.     melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;

h.     menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;

i.       menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;

j.      menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;

k.     menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;

l.       menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi.

m.    menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

n.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

 

 

b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan.

 

Rincian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai berikut :

a.         menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b.        menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program Kecamatan;

c.         menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran Kecamatan;

d.         menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;

e.         melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;

f.         menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Kecamatan;

g.         melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana anggaran belanja dan rencana pendapatan dan penerimaan;

h.         menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;

i.          melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan dengan Kecamatan;

j.          menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Kecamatan, baik laporan rutin maupun laporan insidentil;

k.         menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;

l.          melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar:

m.        melaksanakan urusan gaji pegawai;

n.         menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;

o.         menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;

p.         menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;

q.         menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;

r.         penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;

s.         menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan

t.         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

 

 

2.   Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pertanahan.

 

Rincian Tugas Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut :

a.      menyusun rencana kerja Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;

b.     mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan urusan pemerintahan dan pertanahan ;

c.      menyiapkan bahan dan memberikan fasilitas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

d.      menyiapkan bahan dalam rangka pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e.      memberikan pertimbangan atas usul pembentukan, penggabungan, penghapusan dan pemekaran Desa dalam rangka peningkatan otonomi desa serta peningkatan status Desa menjadi Kelurahan ;

f.      menghimpun dan mempelajari kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pemberdayaan masyarakat ;

g.      menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat;

h.      mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat;

i.       menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan fasilitasi penyusunan pengesahan serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);

j.       menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi kependudukan;

k.      menyiapkan bahan , memproses dan mengembangkan kegiatan dalam rangka penyelesaian ganti rugi, persengketaan tanah, peralihan dan perubahan status kekayaan desa dan lain sebagainya untuk tertib hukum pertanahan ;

l.       menyiapkan bahan dan data dalam rangka rapat koordinasi dengan tingkat Kecamatan ;

m.     sosialisasi kebijakan dan peraturan perudang-undangan serta membantu kelancaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ; dan

n.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.

 

 

3.   Seksi Ketertiban Umum

Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta urusan ketertiban umum.

 

Rincian Tugas Seksi Ketertiban Umum sebagai berikut :

a.      menyusun rencana kerja Seksi Ketertiban Umum;

b.     menyiapkan bahan-bahan dalam rangka perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja;

c.      menyiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;

d.      menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan penegakkan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, peraturan perundang-undangan lainnya serta pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu;

e.      melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan perlindungan masyarakat, ketertiban umum atas pelanggaran fungsi sarana dan prasarana umum, usaha informal dan reklame serta penanggulangan bencana;

f.      mengadakan pengawasan terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), usaha tanpa HO serta penegakkan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;

g.      menyelesaikan perselisihan warga masyarakat antar Desa serta memelihara ketertiban Pemerintahan Desa/Kelurahan;

h.      melakukan kerjasama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;

i.       menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketertiban umum serta membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertimbangan dan pertanggungjawaban ; dan

j.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.

 

 

4.   Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan produksi dan distribusi, pelestarian lingkungan hidup dan swadaya masyarakat.

 

Rincian Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai berikut :

a.      menyusun rencana kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

b.     mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan pembangunan, sarana prasarana fisik perekonomian dan produksi, serta pembinaan pembangunan lingkungan hidup;

c.      menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya ;

d.      melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan dan perikanan ;

e.      menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait/instansi terkait dalam hal pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup ;

f.      menyiapkan bahan kerjasama pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat dan penyelenggaraan kerjasama antar Desa;

g.      menyusun program, mengatur dan mengevaluasi usulan-usulan pembangunan untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah;

h.      memfasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam menyusun program pembangunan serta memilih dan menentukan jenis mata pencaharian yang akan dikembangkan ;

i.       melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah lainnya;

j.       menyusun perencanaan pembangunan desa dan masyarakat desa tingkat kecamatan serta pembangunan partisifatif tingkat kecamatan;

k.      menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis/operasional pelaksanaan bimbingan dan motivasi untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengembangan swadaya masyarakat/peningkatan swadaya gotong royong;

l.       melaksanakan bimbingan teknis/penyuluhan dan pemantauan pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan;

m.     melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan desa; dan

n.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.

 

5.   Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Umum.

 

Rincian Tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai berikut :

a.      menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;

b.     mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;

c.      mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;

d.      mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;

e.      melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;

f.      mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan Daerah;

g.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan

h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

6.   Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan, kesehatan masyarakat, generasi muda dan pemberdayaan perempuan dan olahraga.

 

Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai berikut :

a.    menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;

b.    menghimpun dan mengolah data untuk menyusun program kerja kegiatan di bidang kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga dapat berjalan lancar;

c.    menyiapkan bahan petunjuk teknis dengan mengumpulkan, mendistribusikan dan menganalisa data kesejahteraan sosial;

d.    menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan, pembinaan lembaga adat dan suku terasing serta kegiatan keagamaan dan hari besar;

e.    menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, peranan wanita, kehidupan keagamaan dan kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

f.    menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan Karang taruna, pendidikan non formal lainnya dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

g.    melaksanakan kegiatan penyuluhan program wajib belajar serta penyelenggaraan program Keluarga Berencana;

h.    menyiapkan bahan-bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i.     menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi akibat bencana alam serta penanggulangan masalah sosial (pembinaan penderita cacat, tuna karya, tuna susila dan panti asuhan);

j.     memfasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM);

k.    memberikan rekomendasi pencarian dana tempat ibadah, surat keterangan mampu/tidak mampu; dan

l.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.

 

 

7.   Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat.

Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar:

  1. What is a Korean restaurant like in Asia? - KRIRILL K
    What is an Asian restaurant like in Asia? · 3. The Shops at Tbilisi · 4. Barang Kerena · 5. Barang kirill-kondrashin Bazaar and 우리카지노 Kerena

    BalasHapus

Featured Post

KECAMATAN ANGKINANG PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

 (13/10) Jum'at, Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggaraka...